![]() |
Medan, Bidik Nasional –Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil ungkap identitas tulang dan rambut manusia yang ditemukan dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, saat gelar kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (09/04/2025).
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan, Unit Reskrim Polsek Sunggal, yang dikomandoi Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak berhasil mengidentifikasi identitas tengkorak manusia yang ditemukan warga didalam sumur salah satu rumah kontrakan.
![]() |
“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya tulang dan rambut manusia tersebut ditemukan pada Selasa, 31 Desember 2024 silam. Penghuni rumah kontrakan yang akan menempati rumah tersebut, saat membersihkan sumur menemukan tengkorak dan rambut manusia, sehingga membuat geger warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No. 07 Desa TanjungSelamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB
Kombes Pol Gidion A Setyawan menjelaskan, korban bernama Santi Matanari (33) adalah warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Santi merupakan korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial FES (35) yang kini telah ditangkap aparat kepolisian.
“Korban dibunuh pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, dengan cara lehernya dipiting dari belakang.
Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok, dari situ lah ada niat pelaku untuk membunuh korban,” ujar Kapolrestabes. Korban dibunuh oleh FES ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Setelah dibunuh jasad Santi dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi rumah kontrakannya, lalu ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban seperti uang sebanyak Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Sepeda motor korban tersebut digadaikan pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta. Enam bulan setelah kejadian, pelaku FES berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
FES dibekuk polisi Ketika sedang bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas. Pada saat dilakukan penangkapan, FES berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan terhadap Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
( Syafii )